1. Menyelenggarakan pendidikan
yang didalamnya terdapat proses belajar mengajar seni beladiri tenaga
dalam dan hipnotisme putih, guna mencapai kesehatan jasmani dan rohani,
disiplin moral yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur serta menumbuhkan
kecintaan dan minat anggota dalam bidang olahraga dan seni budaya
bangsa.
2. Menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu
sembilan ratus empat puluh lima) sebagai upaya menciptakan kerukunan,
perdamaian tanpa membedakan suku, budaya maupun agama demi pengabdian
pada sesama dan Negara
3. Menyelenggarakan pembinaan
mental para remaja, sebagai upaya meningkatkan mental, jiwa anak bangsa
yang cerdas dan handal, tidak mudah menyerah/putus asa dalam menghadapi
berbagai masalah/rintangan kehidupan.
4. Memberikan pendidikan dan
menyelenggarakan pengobatan alternatif penyakit fisik, non fisik,
gangguan mental/kejiwaan, sebagai upaya membantu masyarakat dalam
penyembuhan penyakit yang efektif dan murah serta membantu pemerintah
dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
5. Menyelenggarakan Pembinaan
Mental sebagai tindakan penanggulangan kenakalan remaja, terutama
kerusakan mental/kenakalan yang disebabkan karena NARKOBA, serta dapat
sebagai wadah atau sarana Terapi/Rehabilitasi
penyalahgunaan/ketergantungan NARKOBA, sebagai langkah nyata
pengkondisian Mental anti Narkoba.
6. Sebagai wadah atau lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum demi meningkatkan kesadaran masyarakat yang
taat akan hukum dan demi tegaknya keadilan (Lembaga Bantuan Hukum /
LBH).
7. Sarana atau wadah konsultasi,
musyawarah, berunding, memberikan solusi yang bertujuan menyelesaikan
berbagai masalah asmara cinta para remaja dan masalah dalam rumah
tangga/kekerasan dalam rumah tangga maupun masalah/perkara kehidupan
lainnya.
8. Sebagai sarana atau wadah
Konsultasi/Konsultan Masalah perusahaan dan karyawan, demi memaksimalkan
manajamen, perkembangan perusahaan dan manajemen sumber daya manusia,
sebagai upaya turut serta meningkatkan perekonomian Daerah dan Negara.
9. Menumbuhkan, Membina
personel-personel Satuan Keamanan siap pakai, demi tercapainya keamanan
masyarakat serta dalam rangka membantu Pemerintah, Kepolisian didalam
menegakkan kebenaran maupun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
10. Menyelenggarakan acara
Kesenian Budaya, Pentas Musik, Wayang, Tari, Jathilan,
Atraksi/Demontrasi Tenaga Dalam, Kejuaran Olah Raga, Seminar maupun
hiburan lain, sebagai upaya memelihara budaya, menyalurkan ketrampilan
anak bangsa serta memberikan hiburan pada masyarakat (Event Organizer).
11. Menumbuhkan, membina serta
mengembangkan minat anggota untuk meningkatkan ketrampilan sebagai usaha
untuk menumbuhkan kesadaran berwirausaha, usaha kecil menengah dan
berkoperasi dalam peran sertanya menciptakan lapangan pekerjaan dan
mengurangi pengangguran.
12. Mengembangkan Usaha segala
bidang sebagai kegiatan riil anggota maupun pengurus Lembaga WS
PAMUNGKAS. Aturan dan pelaksanaan tujuan lembaga, akan diatur dalam
anggaran rumah tangga/berdasarkan keputusan rapat istimewa.
0 comments:
Post a Comment